PSI Buka Suara perihal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub
Jakarta – Partai Solidaritas Indonesi atau PSI menerbitkan pendapat terkait gugatan asal batas usia calon kepala area ke Mahkamah Konstitusi untuk maju menjegal Kaesang Pangarep progresif di pemilihan gubernur.
Juru bicara PSI, Sigit Widodo, menyatakan setiap warga negara Indonesi mempunyai hak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“PSI setiap saat mengikuti aturan perundangan yang berlaku dan juga menghargai hak seluruh warga negara,” kata Sigit terhadap Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Putra Boyamin Saiman juga adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu, mengajukan gugatan kondisi batas usia calon kepala wilayah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, memaparkan melalui gugatan ini kliennya berharap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mau progresif di pemilihan kepala daerah Pusat Kota Solo.
Gugatan ini akan menjegal Kaesang untuk maju pada pemilihan gubernur. Kaesang ketika ini disebut-sebut akan progresif pada Pemilihan Kepala Daerah Ibukota serta Jawa Tengah.
Melalui uji materi ini, Arif menuturkan kliennya ingin Mahkamah Konstitusi memberi ketegasan persoalan Pasal 7 Ayat 2 Huruf E. Arkaan ingin prasyarat batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih.
“Jadi pasca mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan,” katanya di konferensi pers dalam Pusat Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Pasal 7 huruf (e) ayat 2 Undang-Undang pemilihan gubernur mengatur usia paling rendah calon gubernur serta perwakilan gubernur adalah 30 tahun kemudian 25 tahun untuk Calon Kepala Kabupaten dan juga Wakil Pimpinan Daerah atau Calon Wali Daerah Perkotaan juga Wakil Wali Kota.
Diketahui Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, sesuai aturan yang dimaksud ada, batas usia calon gubernur juga delegasi gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Syarat batas usia minimal calon kepala tempat sempat digugat oleh Partai Garuda. Berbeda dari gugatan ini, Partai Garuda mengajukan judicial review terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut. Walhasil, Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU sehingga kondisi minimal usia 30 tahun lalu 25 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan uji materi melawan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Pemimpin wilayah lalu Wakil Pemimpin wilayah bermetamorfosis menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif berharap agar uji materi yang disebutkan dapat dipercepat. Seperti halnya serangkaian uji materi PKPU yang digunakan diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung. Dia mengatakan bila uji materi itu dikabulkan, penting ada pembaharuan PKPU lalu menurut beliau hal itu tidak ada masalah.
Selain itu, Arif mengungkapkan alasan politis kliennya mengajukan permohonan uji materi tersebut. Arkaan ingin agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu cuma ke pemilihan kepala daerah Solo, tidak secara langsung maju sebagai gubernur. Sebab menurut dia, Kaesang belum mempunyai pengalaman secara kebijakan pemerintah sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.
“Mas Arkaan ini adalah warga Solo asli, KTP Solo, kuliah pada UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan pada Pusat Kota Solo dulu. Enggak sanggup ujug-ujug segera ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu,” tutur dia.
Menurut Arif, jikalau meninjau usia Kaesang sekarang, bila uji materi yang dimaksud dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu hanya sekali dapat mendaftar jadi wali kota kemudian bukan mampu mencalonkan diri sebagai gubernur, baik ke DKI DKI Jakarta maupun Jawa Tengah seperti yang digunakan belakangan santer diberitakan.
Artikel ini disadur dari PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub





