Kurangi Pencemaran Udara, Berbagai Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Bermacam-macam bus listrik baru akan mengaspal pada Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang benar menjadi komitmen pemerintah menurunkan polusi udara.
“TransJakarta telah terjadi menggunakan 100 bus EV tunggal juga kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru dalam masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Sinkronisasi Infrastruktur serta Transportasi Kemenko Maritim serta Penanaman Modal ketika Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management pada Jakarta.
Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya kritis juga dilaksanakan untuk mengempiskan polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kita perlu memperbanyak penelitian serta studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk mengempiskan polusi udara dikarenakan PLTU lalu gas buang kendaraan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya di penerapan solusi untuk menurunkan polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara teristimewa di dalam perkotaan seperti Ibukota adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas materi bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.
“Kami berharap dapat miliki biodiesel yang mana lebih lanjut bersih pada Q4 2024 kemudian bensin yang mana lebih lanjut bersih pada Q1 2025 di tempat beberapa wilayah Indonesia. Kami juga telah terjadi memperluas jangkauan TransJakarta kemudian penyelenggaraan bus EV,” ujar Rachmat.
Standar emisi PLTU di area Indonesia ketika ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, lalu AS. Rachmat menambahkan pada waktu ini sedang diadakan evaluasi cara untuk mengempiskan emisi PLTU serta meningkatkan standar di area masa mendatang.
Untuk pembakaran terbuka, misalnya, telah lama diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang dimaksud tiada memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih banyak banyak edukasi lalu penegakan hukum.
“Secara paralel, kami juga menerapkan acara konversi sampah menjadi energi, yaitu mengurangi pembakaran terbuka di dalam pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek sudah pernah selesai, lalu 10 kegiatan akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur lalu memantau kualitas udara, memasang lebih lanjut berbagai sensor, kemudian terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi serta dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.





