KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Narasumber Daya Kelautan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang dimaksud telah terjadi digagalkan yang disebutkan senilai Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing lalu BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih lanjut sekitar Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung pada konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di dalam Kantor KKP, Mulai Pekan (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelahnya rumah penyegaran serta packing yang dimaksud berlokasi pada Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan warga juga pengamatan dari Angkatan Laut lalu kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan serta Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran serta packing BBL,” kata Pung di konferensi pers, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Penggerebekan dilaksanakan pada pukul 4 dini hari kemudian diamankan 6 pekerja packing juga BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih lanjut Simbol Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, lalu 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang disita termasuk juga 4 unit kendaraan beroda dua motor, koper, filter air, pompa, kemudian alat-alat penyegaran dan juga packing lainnya.
Modus operandi yang tersebut dilaksanakan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit dalam lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong kemudian disimpan pada keranjang yang mana disusun di bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering kemudian disimpan pada koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan menyebabkan melalui pesawat serta diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang tersebut kemarin kita gagalkan di area Batang,” ujar Pung.
Pung menyampaikan para pelaku telah terjadi melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di area mana satu minggu kurang lebih lanjut dilaksanakan 2-3 kali pengiriman, di area mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan juga pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 nomor 26 ko. Pasal 27 bilangan bulat 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang berhadapan dengan pembaharuan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.






