Power Wheeling Berisiko Ganggu Rencana Penting pemerintahan Baru

JAKARTA – Pengamat dunia usaha energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memohonkan pasal power wheeling pada RUU EBET harus dihapus di RUU EBET dikarenakan melanggar konstitusi, menurunkan pendapatan negara, kemudian menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) mengedarkan listrik secara secara langsung untuk konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang mana bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang mana penting bagi negara juga yang dimaksud menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara,” kata beliau di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut ia power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% pelanggan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang dimaksud bersifat intermittent dipengaruhi matahari dan juga angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar nilai tukar pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di dalam bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang dimaksud telah pasti akan menggerus APBN yang berpotensi mengempiskan anggaran APBN untuk membiayai acara strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk kegiatan makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal di tempat IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan juga Energi Terbarukan (RUU EBET), yang dimaksud sempat tertunda, kembali dibahas dalam Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu faktor penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang dimaksud sudah ada didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali lalu telah pada tahap perumusan lalu sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang mana mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk memulai pembangunan pembangkit listrik EBET sekaligus memasarkan secara secara langsung untuk konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi lalu distribusi milik PLN.






