KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang diadakan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang dimaksud bukanlah semata-mata menyasar pendapatan pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi tidak semata-mata gaji. Di di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, penghasilan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak dalam Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Terkait berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku bukan mengetahui. Menurutnya, hal yang dimaksud harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang digunakan mengetahui itu, berapa penghasilan orang pimpinan KPK di dalam KPK. Ini adalah penghasilan resmi ya, bukanlah yang tidak ada resmi. Berapa? Aku bukan tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini merupakan teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa sebagai teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran tercatat yang disebutkan agar Ghufron tiada mengulangi perbuatannya serta terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati kemudian melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





