Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga pada waktu ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala area (Cakada) berstatus sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi. KPU tidaklah memiliki kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengantisipasi surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik untuk awak media di tempat Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tak mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang digunakan sedang pada proses hukum, termasuk persoalan hukum dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang digunakan terperiksa kami bukan punya kapasitas untuk mengumumkan, oleh sebab itu itu kan sedang pada proses hukum di dalam lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham melakukan konfirmasi pihaknya akan menyampaikan terhadap KPU Daerah bahwa yang dimaksud bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan komunikasikan ke KPU area bahwa yang mana bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi rakyat untuk rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, individu calon atau pasangan calon itu mampu dinyatakan tidaklah bersyarat kalau yang tersebut bersangkutan setelahnya mendaftarkan di dalam KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang tersebut bersifat inkrah.
“Maka, segera kami akan nyatakan yang bersangkutan, kalau yang digunakan bersangkutan masih dituduh belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang digunakan bersangkutan masih dapat memproses,” katanya.





