Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu hanya saja dijatuhi sanksi sedang.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang tersebut diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan memunculkan efek jera bagi pimpinan kemudian pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal mirip seperti yang mana dilaksanakan NG,” ujar Yudi, Mingguan (8/9/2024).
“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang digunakan melanggar etik ini semakin menciptakan kepercayaan masyarakat menurun.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron dalam bentuk teguran tertulis.
Teguran ditulis agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya serta agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.




