Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Barang Tembakau Minim Keterlibatan Publik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan merek terkait proses penyusunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang komoditas tembakau juga rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dianggap tak menepati janjinya pada menegaskan terciptanya keterlibatan rakyat kemudian legislatif secara menyeluruh pada penyusunan aturan ini.
Dalam Rapat Kerja di tempat Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota majelis menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang digunakan masih bermasalah, teristimewa pada transparansi prosedur sebab pemerintah dianggap masih minim melibatkan rakyat pada rapat-rapat penyusunan dan juga tiada diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Pertemuan Group Discussion (FGD). Di ketika yang dimaksud sama, tuntutan untuk transparansi kemudian keterlibatan umum semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.
Politisi dari berbagai partai mencela kurangnya partisipasi DPR kemudian penduduk di proses perumusan yang tersebut dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan serta penjelasan mengenai PP 28/2024 juga peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan umum dalamproses pembuatan peraturan.
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan masyarakat menjadi prioritas di penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.
Lebih lanjut, Kemenkes memiliki target aturan turunan dari PP yang dimaksud untuk rampung pada minggu kedua bulan September di bentuk Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk barang tembakau serta rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dimaksud bukan diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan masyarakat dan juga pihak terdampak.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul oleh sebab itu anggota komite merasa tidak ada terlibat di proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR pada pembuatan PP yang dimaksud mengatur tentang komoditas tembakau lalu rokok elektronik.
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR pada proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR bukan diundang pada rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai perwakilan rakyat, seharusnya diadakan melalui FGD.
“Jadi, mana yang mana disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan rakyat tidak ada diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.
Sementara itu, kritik yang mana mirip pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tidaklah memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR pada penyusunan PP 28/2024. Padahal, pada waktu Undang-Undang Kesejahteraan disusun, Kemenkes telah terjadi berazam untuk melibatkan DPR pada proses penyusunan PP. Namun, PP mendadak dikeluarkan tanpa melibatkan DPR kemudian menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat.
Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, jikalau hambatan ini bukan diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang dimaksud ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk pemerintahan baru nantinya.






