Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara

SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang tersebut dialamatkan untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang tidak pengurus negara sehingga bukan wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari pelaksana negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK dan juga oleh KPK diperiksa kemudian ditentukan apakah dirampas atau diserahkan terhadap penerima,” ujar Ghufron di tempat Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sementara yang tersebut anda tanyakan tadi yang digunakan bersangkutan bukanlah penyelanggara negara sehingga bukan ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK tiada ada pembatalan mengenai klarifikasi menghadapi dugaan gratifikasi menerima prasarana jet pribadi yang dimaksud melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang dimaksud lain, itu sekali lagi di area prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di dalam beberapa tahun mendatang, pihak yang dimaksud telah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).




