Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menindak tegas pelaku judi online. Bagi mereka itu yang digunakan masih nekat melakukan operasi judi online, maka akan masuk di daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang mana memiliki pendapatan hingga beratus-ratus triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah dilakukan memberikan kerugian bagi warga maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan kemudian Pelindungan Customer OJK Rizal Ramadhani mengatakan, warga yang digunakan terbukti terlibat judi online tidaklah akan mampu menikmati seluruh layanan pada sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang tersebut terlibat ke di satu sistem informasi yang tersebut kami akan susun serta kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan dapat mengakses,” kata Rizal pada Kantor Kominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo), OJK serta satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah lama memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu dilaksanakan pasca terbukti melakukan proses judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik tabungan bank yang mana diblokir, dipastikan Rizal masuk pada daftar hitam. Sehingga, mereka itu tiada akan sanggup lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, juga berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke di orang yang mana enggak mampu menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa jadi menerbitkan tabungan, enggak bisa jadi ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berikrar untuk bergabung dan juga secara bergerak menjaga dari dan juga melakukan pemberantasan judi online, tak hanya sekali semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di area sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga menyatakan bahwa OJK telah terjadi melaksanakan apa yang tersebut disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, serta enhance due diligence. Ia menegaskan OJK sudah berjanji memberantas judi online.
“OJK bergerak melakukan edukasi dan juga literasi di tempat sektor jasa keuangan, baik terhadap rakyat maupun terhadap seluruh konsumen pada sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.





