7 Orang Pengancam Kunjungan Paus Fransiskus Ditangkap Densus 88

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang sebab melontarkan kalimat ancaman pada media sosial (medsos) terhadap kunjungan Paus Fransiskus dalam Indonesia. Mereka ditangkap dalam wilayah yang mana berbeda-beda.
“Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di area Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, serta Jawa Barat yang melakukan provokasi pada media sosial kedatangan Paus ke Jakarta,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar pada keterangannya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Aswin merincikan 7 orang pelaku berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, lalu RS. Proses hukum terhadap dua dituduh yakni DF lalu FA dilaksanakan oleh Densus 88. Sedangkan proses hukum terhadap tiga terdakwa yakni RHF, LB, lalu ER oleh Polda Metro Jaya didampingi Densus 88.
“Proses hukum terhadap satu terdakwa yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT. Proses hukum terhadap satu dituduh yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT,” tuturnya.
Polri pun memohon penduduk bijak di bermedsos. “Dari kami polri mengimbau untuk rakyat pada umumnya di bermedia sosial tolong bijak ya, bijaklah pada bermedia sosial,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Warga Divisi Humas (Kabagpenum Ropenmas Divhumas) Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di dalam kawasan Senayan Jakarta, Hari Jumat (6/9/2024).
Dia memohonkan sebelum publik membagikan informasi sebaiknya ditelurusi dahulu kalau sumber informasi yang disebutkan memang benar miliki kredibilitas. Jangan sampai ketika baru mendapatkan informasi secara langsung dibagikan begitu saja.
“Jadi kita harus mengetahui siapa yang mana memberikan informasi-informasi tersebut, jadi jangan dengan segera men-sharing-sharing sebelum kita menyaring,” katanya.
Di sisi lain, melawan penangkapan itu, beliau menegaskan regu Densus 88 sedang bekerja melakukan penyelidikan mendalam. Nantinya jikalau ada perkembangan informasi terkait persoalan hukum yang dimaksud akan disampaikan secara terbuka untuk publik.
“Densus sedang bekerja untuk mendalami tentang kejadian pengungkapan – pengungkapan yang mana telah kita ketahui dengan beberapa waktu yang dimaksud lalu,” katanya.



