OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di tempat Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural pada pengelolaan dana pensiun di dalam Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang disebutkan antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, serta khasiat pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan pada rangka meningkatkan efisiensi operasional kemudian transparansi di pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan segera dengan penyelenggaraan teknologi untuk pelaporan kemudian pengelolaan pembangunan ekonomi dana pensiun.
“Jadi pada beberapa diskusi, setiap kontestan ingin harus sanggup mengawasi data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang digunakan bersangkutan, itu dapat diperoleh dengan baik,” ucapannya pada di acara HUT ADPI ke-39 dalam Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen kemudian kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk kegiatan pensiun khasiat pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait kesulitan pengelolaan penanaman modal yang mana masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset penanaman modal dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang dimaksud memiliki proporsi tinggi pada aset non likuid kendati kontestan didominasi oleh kontestan pasif.
Ogi menilai, pada waktu ini masih banyak portofolio penanaman modal pengelolaan dana pensiun yang mana diarahkan pada aset dalam bentuk tanah juga bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan di pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan dan juga penyertaan secara langsung sanggup sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait khasiat pensiun atau replacement ratio yang masih rendah. Saat ini replacement ratio dalam Indonesia semata-mata sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO mengungkapkan replacement yang digunakan rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.





