6 negara yang mana terapkan batasan umur pengguna medsos juga media

Ibukota Indonesia – Di era digital yang tersebut semakin maju, akses anak-anak terhadap sistem digital menjadi perhatian global. Berbagai negara telah terjadi menerapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif pemakaian media sosial.
Anak-anak yang telah akrab dengan internet, berbagai dari dia mempunyai akun sistem digital tetapi belum menyadari risiko buruk yang digunakan akan terjadi.
Informasi dapat tersebar luas tanpa batas melalui internet, mulai dari informasi fakta bahkan hoax.
Selain itu, tanpa kewaspadaan, risiko seperti pencurian data atau mengawasi konten yang tidaklah sesuai usia juga dapat berpengaruh buruk bagi pengguna, teristimewa anak-anak.
Regulasi batas usia pengguna internet juga media digital seperti media sosial, saat ini diterapkan ke bervariasi negara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif globus digital.
Dari Australia hingga Amerika Serikat, beberapa negara telah mempunyai aturan batas usia anak ke ranah digital. Lantas, bagaimana kebijakan yang disebutkan diterapkan? Berikut penjelasannya.
Batas usia anak di bola digital ke bervariasi negara
1. Australia: Batas usia anak 16 tahun
Australia menjadi salah satu negara yang digunakan menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk pemakaian media sosial. Aturan yang disebutkan berdasarkan Undang-Undang Amandemen Ketenteraman Melalui Internet (Usia Minimum Industri Media Sosial) 2024.
Aturan ini mulai berlaku pada Desember 2025. Bagi platform digital digital yang tersebut melanggar aturan, akan berlaku hukum perdata melawan pelanggaran kode atau standar industri.
Menurut studi Universitas Sydney 2023, tiga perempat anak usia 12-17 tahun di Australia telah menggunakan media digital, seperti YouTube dan juga Instagram. Sehingga, batasan usia anak di globus digital harus ditetapkan.
2. Amerika Serikat: Batas usia anak 13 tahun
Amerika Serikat menerapkan aturan anak-anak di bawah usia 13 tahun tak menggunakan layanan digital. Aturan ini berdasarkan Undang-undang Perlindungan Privasi Secara Virtual Anak (COPPA).
Anak dalam bawah usia 13 tahun mesti mendapatkan persetujuan yang diverifikasi dari pemukim tua sebelum pengumpulan, penggunaan, atau pengungkapan informasi pribadi dari anak-anak.
Bagi wadah yang mana melanggar, pengadilan dapat mendenda pelanggar COPPA hingga 50.120 dollar pada bentuk denda perdata untuk setiap pelanggaran.
3. China: Batas usia anak 14-18 tahun.
Di China, pemerintah telah lama menerapkan regulasi ketat mengenai batas usia anak untuk pengaplikasian media sosial dan juga akses internet.
Berdasarkan Minor Protection Law & Online Gaming Regulations, batas anak pada pemanfaatan media sosial adalah 14 tahun, sementara pemanfaatan game online adalah 18 tahun. Selain itu, terdapat batas waktu pemanfaatan internet bagi anak.
Pemerintah Tiongkok akan memutus akses internet bagi anak-anak juga remaja di dalam di malam hari hari dan juga membatasi pemakaian ponsel mereka.
Pengguna bagi anak berusia 16 hingga 18 tahun akan diberikan waktu dua jam sehari, anak-anak berusia delapan hingga 16 tahun akan mendapatkan satu jam, sedangkan anak-anak di bawah delapan tahun hanya sekali akan diberikan waktu delapan menit.
4. Uni Eropa: Batas usia anak 13-16 tahun
Kebijakan Uni Eropa mengenai batas usia anak ke ranah digital diatur melalui General Fakta Protection Regulation (GDPR), kebijakan di melindungi data pribadi anak-anak juga menghindari mereka itu dari konten berbahaya atau eksploitasi digital.
GDPR menetapkan bahwa anak-anak dalam bawah usia 16 tahun memerlukan persetujuan pemukim tua untuk memproses data pribadi merekan ke media digital. Namun, negara anggota Uni Eropa mempunyai fleksibilitas untuk menurunkan batas usia ini hingga 13 tahun.
Pelanggaran mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan sistem digital yang disebutkan didenda hingga satu persen dari penjualannya di seluruh dunia.
5. Jepang: Batas usia anak 18 tahun
Seperti banyak negara lain, Jepun juga menghadapi tantangan terkait pengaplikasian jaringan digital pada kalangan anak-anak dan juga remaja.
Kebijakan mengenai batas usia anak dalam ranah digital diatur melalui Kagawa Prefecture Gaming Law, dalam mana berlaku batasan waktu bermain video game untuk anak-anak pada bawah usia 18 tahun.
Batasan waktu yang mana dianjurkan yakni 60 menit per hari pada hari sekolah dan juga 90 menit pada akhir pekan libur sekolah.
Selain itu, pemakaian gadget seperti smartphone untuk tujuan non-pendidikan harus dihentikan pasca pukul 9 waktu malam untuk anak-anak siswa SMP dan juga pukul 10 waktu malam untuk siswa SMA
6. Vietnam: Batas usia anak 16-18 tahun
Di Vietnam, kebijakan pemerintah mengenai batas usia anak ke ranah digital di dalam bawah usia 16 tahun kemudian diwajibkan untuk mendaftar sistem digital menggunakan informasi penduduk tua atau wali.
Selain itu, kebijakan batasan pemakaian game online bagi anak di Vietnam telah dilakukan diatur pada Online Gaming Restrictions.
Disebut aturan Decree 147, menetapkan bahwa pemain pada bawah usia 16 tahun harus mendapatkan persetujuan dari penduduk tua atau wali untuk dapat mendaftar serta bermain game online.
Lalu, bagi anak-anak di dalam bawah usia 18 tahun dibatasi bermain satu pembukaan permainan tiada lebih lanjut dari 60 menit juga paling lama 180 menit per hari.
Itulah kebijakan terkait batasan usia anak pada ranah digital ke beraneka negara.
Meskipun kebijakan ini telah disahkan di dalam beberapa negara, tantangan teknis seperti verifikasi usia masih berubah jadi kendala utama.
Banyak wadah digital yang dimaksud masih kesulitan melakukan konfirmasi keaslian data pengguna tanpa melanggar privasi mereka.
Selain itu, peran khalayak tua pada mendampingi aktivitas digital anak juga berubah jadi aspek penting pada keberhasilan regulasi ini.
Artikel ini disadur dari 6 negara yang terapkan batasan umur pengguna medsos dan platform





