Kesehatan

6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang mana Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) secara langsung mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang dimaksud diduga bunuh diri akibat dibully.

Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang dimaksud sedang menempuh Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup pada tempat kos pada Lempongsari, Pusat Kota Semarang.

Polisi yang tersebut melakukan penyelidikan, menemukan beberapa orang petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga dikarenakan mengalami perundungan pada waktu menjalani PPDS Anestesi pada RS Kariadi.

Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip

1. Investigasi
Kemenkes sudah bergerak cepat kemudian tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga telah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu perkara bunuh diri yang dimaksud juga mencakup kegiatan korban selama di area RS Kariadi.

2. Pembinaan dan juga pengawasan
Kemenkes menyampaikan bahwa pembinaan dan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, tidak pada RS Kariadi.

“Pembinaan kemudian pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip tidak pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi juga Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi pada keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, walaupun PPDS ini merupakan acara Undip, Kemenkes tidak ada juga merta sanggup lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di dalam lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.

3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes menegaskan ada atau tidaknya unsur bullying yang tersebut menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan di seminggu ini sudah ada ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.

4. Kerjasama dengan Mendikbudristek
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang tersebut diketahui bertugas sebagai pembina dalam Undip, dan juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.

5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di dalam RS kariadi. Hal ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat diadakan dengan baik.

Related Articles

Back to top button