Nasional

51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Kuantitas Rapor di Depok, Siapa yang Berhak Mengisi Kursi Kosong?

Depok – Dinas Pendidikan Jawa Barat tiada dapat melanjutkan 51 calon partisipan didik (CPD) yang mana dianulir lantaran katrol nilai rapor ke SMA Negeri Depok. Sedangkan kursi kosong yang dimaksud ditinggalkan akan didorong diprioritaskan untuk Keluarga Kondisi Keuangan Tidak Mampu (KETM).

Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Mochamad Ade Afriandi mengutarakan pasca rapat hari terakhir pekan pada Kemendikbud sama-sama Disdik Depok, perwakilan Kepala SMAN negeri Pusat Kota Depok, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI juga Kementerian PMK sudah ada melayangkan surat pembatalan seleksi PPDB tahap 2 terhadap 51 calon kontestan didik.

“Bagi kami ke PPDB Jabar kalau telah tidaklah jelas, tiada jujur ya, ya tiada kemungkinan besar kami lanjutkan (untuk anaknya sekolah). Nah apalagi ini kan istilahnya pada Depok cuci rapor gitu ya, itu telah jelas memalukan lah,” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.

Padahal, menurut Ade, sebenarnya tidak ada harus manipulasi nilai rapor atau dengan situasi riil belaka ada prospek yang digunakan diterima.

“Tapi kalau kelihatannya mungkin saja gitu, namanya di-up (katrol nilai) itu kan ingin lebih banyak pasti (diterima) gitu,” tutur Ade.

Ade mengungkapkan, lantaran berkaitan dengan SMP asal, maka Inspektorat Jenderal Kemendikbud memacu Inspektorat Daerah Daerah Perkotaan Depok untuk melakukan pemeriksaan untuk satuan pendidikan.

“Artinya untuk kepala sekolahnya, guru-gurunya gitu ya, perwakilan kepala sekolah atau operator sistem dalam sekolah tersebut,” ungkap Ade.

Soal kuota yang mana kosong pasca 51 CPD dianulir, Ade menjelaskan kuota sekolah yang tiada terisi sebab tidak ada daftar ulang, dianulir atau sebab pendaftarnya kurang, sudah ada diatur mekanismenya sesuai Pergub Nomor 9 Tahun 2024.

“Jadi tidak ada serta-merta kepala sekolah mengisikan aja, tiada gitu ya. Pertama itu harus ada data sementara dari hasil pendaftaran, data CPD sementara hasil pendaftaran yang dimaksud memenuhi syarat,” jelas Ade.

Kemudian, harus dikomunikasi juga dikoordinasikan dari sekolah ke Kantor Unit Dinas Pendidikan Jabar yang mana membawahi Daerah Perkotaan Depok, setelahnya itu dikomunikasikan dengan forum kepala sekolah swasta ke Depok.

“Dari hasil komunikasi yang dimaksud dihasilkan kesepakatan siapa yang dimaksud nanti akan diundang untuk mengisi kursi yang tersebut ditinggalkan tadi,” papar Ade.

Namun sebelum diundang, ada mekanisme diberitahukan dulu nama CPD tersebut, minimal di papan pengumuman sekolah yang dimaksud akan mengisi kursi yang tersebut ditinggalkan.

“Sebelum diberitahukan juga pertandingan dengan swasta itu untuk menjamin CPD yang sudah ada diterima pada sekolah lain, di dalam swasta, itu bagaimanapun juga sudah ada mendaftar pada SMAN yang dimaksud 8 (kosong) itu, tidaklah boleh diundang lagi, tak boleh,” terang Ade.

Kata Ade, kuota yang dimaksud tambahan ditujukan bagi  yang belum mendapatkan sekolah, baik negeri, swasta maupun juga ke madrasah aliyah.

“Jadi serupa sekali belum dapat sekolah dan juga juga saya dorong itu, khususnya untuk yang mana keluarga tidaklah mampu, yang tersebut belum tertampung semua,”  ucap Ade.

Artikel ini disadur dari 51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Nilai Rapor di Depok, Siapa yang Berhak Mengisi Kursi Kosong?

Related Articles

Back to top button