Nasional

PKB Pertimbangkan Kaesang ke Pilgub Jakarta, tapi Tunggu Putusan MK

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid mengungkapkan, partainya mempertimbangkan nama Kaesang untuk diusung di dalam Pemilihan Pengurus atau Plgub Jakarta. Namun, PKB masih mengawaitu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang uji materi batas usia calon kepala daerah.

“Kami pertimbangkan. Kan ada yang uji materi pada MK,” kata Jazilul ketika ditemui dalam Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. 

Jazilul mengatakan, PKB memiliki prinsip untuk mempertimbangkan nama-nama yang memiliki elektoral untuk menang, satu di antaranya Kaesang Pangarep. Namun, partainya bukan ingin mendahului konsitusi. “Konstitusinya masih digugat, tunggu. Kan MK yang dimaksud putuskan,” ujarnya.

Adapun gugatan ihwal batas usia itu diajukan oleh putra Boyamin Saiman lalu adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu. Dia ingin MK memberi ketegasan mengenai Pasal 7 Ayat 2 Huruf E Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Arkaan ingin persyaratan batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih. 

Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, mengemukakan melalui gugatan ini kliennya berharap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mau progresif di dalam pemilihan gubernur Daerah Perkotaan Solo. “Jadi setelahnya mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan,” ucapnya pada konferensi pers di Perkotaan Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.

Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang tersebut mengabulkan permohonan uji materi menghadapi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Pengelola serta Wakil Pemuka bermetamorfosis menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Arif berharap agar uji materi yang disebutkan dapat dipercepat, seperti halnya serangkaian uji materi PKPU yang tersebut diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung. Dia mengumumkan bila uji materi itu dikabulkan, harus ada pembaharuan PKPU kemudian menurut dia, itu bukan masalah.

Arif mengungkapkan alasan kliennya mengajukan permohonan uji materi yang disebutkan secara politis adalah agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu cuma di dalam pemilihan kepala daerah Solo, bukanlah segera progresif sebagai gubernur. Sebab, menurut dia, Kaesang belum mempunyai pengalaman secara kebijakan pemerintah sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.

“Mas Arkaan ini adalah khalayak Solo asli, KTP Solo, kuliah dalam UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan dalam Pusat Kota Solo dulu. Enggak mampu ujug-ujug segera ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu,” kata Arif.

Menurut Arif, apabila mengawasi usia Kaesang sekarang, bila uji materi yang dimaksud dikabulkan oleh MK, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu hanya saja dapat mendaftar jadi wali kota dan juga tidaklah mampu mencalonkan diri sebagai gubernur, baik ke DKI Ibukota maupun Jawa Tengah seperti yang belakangan santer diberitakan.

SEPTIA RYANTHIE

Artikel ini disadur dari PKB Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jakarta, tapi Tunggu Putusan MK

Related Articles

Back to top button