Muhammadiyah Jadi Ormas Keagamaan Kedua setelahnya NU yang tersebut Siap Terima IUPK, Cek Persyaratannya
Jakarta – PP Muhammadiyah berubah menjadi ormas keagamaan besar kedua, yang mau menerima izin usaha pertambangan atau IUP dari pemerintah setelahnya PBNU.
“Sudah diputuskan di rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, terhadap Tempo, pada waktu ditanya melalui sambungan telepon, apakah Muhammadiyah sudah ada menyetujui menerima tawaran IUP, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Sebelumnya, beberapa jumlah ormas keagamaan menyatakan tidaklah akan ambil bagian dalah pengelolaan tambang melalui IUPK yang mana ditawarkan pemerintah. Mereka adalah Persekutuan Gereja-Gereja ke Indonesi (PGI), Kongres Waligereja Negara Indonesia (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), juga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Anwar mengemukakan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi beberapa jumlah catatan. Jka Muhammadiyah memutuskan menerima serta mengurus tambang, maka pengelolaan harus dijalankan dengan mempertahankan lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong permasalahan lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucap dia.
Selain menyimpan lingkungan, Muhammadiyah harus merawat hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Nusantara (MUI) ini mengatakan, jikalau harus mengatur tambang, Muhammadiyah harus melindungi hubungan baik dengan warga setempat.
Namun Anwar memaparkan masyarakat setempat jangan mengedepankan emosi. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno yang tersebut dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Pleno itu mengkaji kebijakan pemerintah mengenai izin tambang untuk ormas keagamaan. Termasuk memutuskan sikap jikalau mendapat tawaran mengatur tambang dari pemerintah. “Muhammadiyah siap menerima dan juga siap mengelola,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah pernah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) terhadap ormas keagamaan. Kebijakan yang disebutkan tertuang di Peraturan otoritas Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga telah lama mengeluarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang digunakan mengizinkan ormas menjalankan usaha pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang mana diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.
Persyaratan IUPK untuk Ormas Keagamaan
Ketentuan distribusi IUPK terhadap kelompok masyarakat tercantum di Pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat diwujudkan penawaran secara prioritas terhadap badan usaha yang mana dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang tersebut dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin bidang usaha juga memiliki organ yang dimaksud menjalankan kegiatan perekonomian dan juga bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota serta kesejahteraan masyarakat.
Pasal yang dimaksud juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku di jangka waktu lima tahun sejak Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batu bara berlaku.
Perpres yang disebutkan mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, serta pemberian WIUPK bagi badan bidang usaha organisasi rakyat untuk Menteri Penyertaan Modal selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi warga yang disebutkan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Menteri Penyertaan Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan pemakaian dan juga pemanfaatan lahan bagi keadilan investasi.
Selain itu, kata Bahlil, Perpres yang dimaksud juga mengatur penataan perizinan berupaya untuk pertambangan, perkebunan, dan juga pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan bisnis yang dimaksud dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, lalu badan usaha yang mana dimiliki oleh UMKM.
“Pendistribusian IUP berskala besar akan dikerjakan melalui langkah-langkah tender sebagaimana diatur di undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM,” katanya.
ANTARA
Pilihan Editor Akhirnya Jokowi Bisa Ngantor pada IKN Bulan Ini, Gelar Rapat Kabinet Pertama pada Sana Pekan Depan?
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Jadi Ormas Keagamaan Kedua setelah NU yang Siap Terima IUPK, Cek Persyaratannya





