Kisruh Parkir Berlangganan di Medan, Ombudsman Sumut Panggil Bobby Nasution
Medan – Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil Wali Perkotaan Medan Bobby Nasution terkait penerapan Peraturan Wali Pusat Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan Ditepi Jalan Umum. Bobby Nasution, kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean akan dimintai penjelasan terkait penerbitan Perwal tersebut, pada hari ini.
“Ombudsman Perwakilan Sumut mengawasi penerbitan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 bertentangan dengan Perda tentang retribusi parkir yang tersebut telah lebih tinggi dulu ada. Kami akan tanyai Wali Perkotaan Medan serta telusuri apakah ada maladministrasi penerbitan Perwal tentang parkir berlangganan tersebut,” kata James Panggabean terhadap Tempo, Mulai Pekan 22 Juli 2024.
Sebelum Perwal yang dimaksud resmi diberlakukan 1 Juli 2024 bertepatan ulang tahun Perkotaan Medan ke 434, Ombudsman, ujar Panggabean menyurati Wali Daerah Perkotaan Medan agar menunda parkir berlangganan sebelum Dinas Perhubungan mempersiapkan perangkat, rambu parkir kemudian personel parkir agar tak memunculkan kesulitan ditengah – sedang masyarakat. Sebab, kata Panggabean, mengubah cara pembayaran parkir dari elektronik parkir ke parkir belangganan dengan barcode stiker yang dibeli di dalam Dinas Perhubungan Daerah Perkotaan Medan, dianggap Ombudsman belum tersosialisasi.
“Ombudsman sudah pernah menyurati Wali Daerah Perkotaan Medan Juni 2024 agar menunda penerapan parkir berlangganan sebab akan berdampak konflik sosial. Akibatnya sekarang mampu dilihat sudah ada terjadi konflik atau konflik antar pemilik kendaraan dengan tenaga parkir sampai bermetamorfosis menjadi urusan polisi,” kata Panggabean.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pusat Kota Medan Hasyim memohonkan Wali Pusat Kota Medan Bobby Nasution untuk meninjau ulang Perwal Nomor 26 Tahun 2024.
Sebab, katanya, penerapan parkir berlangganan pada wilayah Daerah Perkotaan Medan terhitung pada 1 Juli 2024 dinilai banyak menyebabkan permasalahan ke lapangan.
“Kami minta supaya Perwal Nomor 26 Tahun 2024 ditunda, juga bila perlu dibatalkan sekadar dikarenakan parkir berlangganan terbukti banyak persoalan juga menyebabkan konflik dikarenakan memberatkan pemilik kendaraan. DPRD menyokong upaya mendapatkan retribusi wilayah tapi jangan menyebabkan masalah,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Hasyim mengatakan, sebagai Ketua DPRD Medan, ia bukan pernah diajak mendiskusikan Perwal tersebut. Hasyim membantah pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuannya juga sudah ada ketok palu pada DPRD Medan. “Saya selaku Ketua DPRD Perkotaan Medan tiada pernah menyetujui parkir berlangganan, apalagi disahkan bermetamorfosis menjadi Perda,” ujar Hasyim.
Adapun Wali Perkotaan Medan Bobby Nasution bukan menjawab telepon Tempo pada waktu dikonfirmasi apakah akan hadir di panggilan Ombudsman. Setali tiga uang, Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Perkotaan Medan Topan Obaja Putra Ginting serta Kepala Dinas Perhubungan Pusat Kota Medan Iswar Lubis juga bukan membalas instruksi singkat yang tersebut dilayangkan Tempo.
Besaran tarif retribusi parkir berlangganan Perkotaan Medan yakni Rp90.000/ tahun kendaraan roda dua kemudian Rp130.000/tahun kendaraan roda empat juga Rp170.000/tahun kendaraan truk/bus. Selain itu pemilik kendaraan dari luar Perkotaan Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun meskipun hanya saja satu kali parkir di ruas jalan Daerah Perkotaan Medan.
Dari penelusuran Tempo, perusahaan pengelola parkir berlangganan yang tersebut ditunjuk Pemko Medan antara lain PT Bintang Pertama Makmur mengatur parkir dalam 117 ruas jalan serta mempekerjakan 350 juru parkir; PT Logika Garis Elektro menjalankan parkir berlangganan dalam 139 ruas jalan lalu PT Citra Pembaharuan Utama mengurus parkir dalam Jalan Orion, Jalan Nibung, Jalan Kirana juga jalan sekitar eks kompleks eks Medan Plaza.
Artikel ini disadur dari Kisruh Parkir Berlangganan di Medan, Ombudsman Sumut Panggil Bobby Nasution






